Sementara itu, Ketua Pansel KPID Sumut, Prof Robert Sibarani mengungkapkan, tahapan proses penyeleksian calon Komisioner KPID sedang berjalan. “Kini ada 20 calon yang akan melanjutkan tahap test wawancara dengan Pansel yang akan dilaksanakan pada 12 April 2016 ini,” jelasnya.
Dari 20 orang peserta, akan diambil 16 orang dengan ditambah 5 orang calon incumbent (patahana) untuk selanjutnya diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut mengikuti uji fit and proper test. “Yang menentukan calon Komisioner KPID Sumut berada di Komisi A DPRD Sumut. Pansel hanya melakukan penyeleksian berkas serta melakukan uji kompetensi peserta,” ungkapnya.
Prof Robert Sibarani menegaskan, Pansel dalam penyeleksian tidak akan terpengaruh bagi siapa pun yang meminta meluluskan calon KPID Sumut tersebut. “Memang ada yang menelepon dan SMS meminta kepada panitia untuk meluluskan calon tertentu. Tapi, itu tidak mengubah komitmen kami yang menginginkan calon KPID terpilih yang berintegritas dan berkualitas bagi penyiaran Sumut,” ucapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam itu, Fakhruddin Pohan berharap, di tahap wawancara bersama Pansel mengikutsertakan calon incumbent atau menggabungnya dengan ke 20 calon lainnya, agar menjadi penilaian tersendiri bagi Pansel. Permintaan itu tidak dapat diwujudkan Ketua Pansel, sebab berdasarkan UU tentang penyiaran itu tidak berlaku.
“Agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyeleksian calon Komisioner KPID, Pansel telah menyusun program dilakukan uji publik secara terbuka yang akan diajukan kepada Komisi A DPRD Sumut,” ucap Robert.
Namun Robert pesimis ajuan itu akan ditanggapi oleh Komisi A DPRD Sumut sebelum menentukan ke-7 calon Komisioner yang akan duduk di KPID Sumut. [KM-01]













