[Kabarmedan.com] – Kebenaran tampaknya sulit tertegakkan di Bumi Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya, protes Caleg PDI Perjuangan Dapil Tapsel 3 Pemilu 2009 Baston Manik tampaknya tidak digubris Ketua DPRD dan Bupati Tapsel. Sehingga dirinya tetap meneruskan pengusulan PAW DPRD Tapsel atas nama Masbulan menggantikan almarhum Harlen Daniel Lallu Panggabean.
Informasi yang dihimpun wartawan, penerusan surat KPU Tapsel kepada Ketua DPRD diproses hanya dalam jangka waktu satu hari dan diteruskan pada hari itu juga ke Bupati Tapsel dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.
Asisten I Pemerintahan Setdakab Tapsel Hamdan Zein ketika dikonfi rmasi, Jumat (10/01/2014) membenarkan penerusan rekomendasi itu. “Kemarin sudah selesai dan hari ini mungkin sudah di provinsi,” ujarnya.
Pengusulan PAW DPRD Tapsel Dapil Tapsel 3 dari PDI Perjuangan Masbulan menuai protes dari Caleg DPRD Tapsel Dapil Tapsel 3 Pemilu 2009 sebab diduga mencuri suara di Kecamatan Batang Angkola Sehingga menjadi peringkat perolehan suara terbanyak kedua.
Dalam suratnya, Baston Manik mengungkapkan indikasi perolehan suara masing-masing calon legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2009 di Kecamatan Batang Angkola yang disampaikan ke KPU Tapsel merupakan buah dari hasil rekayasa oknum PPK untuk menguntungkan salah satu caleg DPRD Dapil Tapsel III Pemilu 2009 dari PDI Perjuangan.
Rekayasa dimaksud dilakukan dengan menyatukan perolehan suara yang memilih tanda gambar partai (PDI Perjuangan), Caleg Nomor urut 2 (Baston Manik), Caleg Nomor Urut 5 (Antoni Repelita) Caleg Nomor Urut 6 (Donni Nasution) dan Nomor Urut 7 (Rapotan Harahap) kepada Caleg dengan Nomor urut 1 (Masbulan).
Diungkapkanya, sesuai data perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Pemilu 2009 di tingkat PPK Kecamatan Batang Angkola terdapat perolehan suara yang memilih tanda gambar partai PDI Perjuangan sebanyak 30 suara diantaranya diperoleh di Desa Huta Holbung (4 suara), Gunung Tua Panindoan (3 suara), Aek Lancat (2 suara), Sijungkit Dolok (3 suara), Pargumbangan (3 suara), Pasar Lama (3 suara).
Masbulan 20 suara, Baston Manik 120 suara diantaranya diperoleh di Desa Purbatua Sigalangan (15 suara), Siture (41 suara), Sigulang Losung (25 suara), Hurase (10 suara), Sijungkit Dolok (9 suara), Sijungkit Lombang (10 suara). Kemudian Harlen DL Panggabean 3 suara, Antoni Repelita 1 suara, Donni 2 suara dan Rapotan Harahap 2 suara dengan jumlah total 398 suara.
Namun kemudian pada perhitungan suara yang disampaikan ke KPU Tapsel saat itu berubah menjadi, suara yang memilih partai (nihil), Masbulan (395), Baston Manik (nihil), oral pallo (nihil), Harlen (3), antoni, Donni dan Rapotan (masing masing nihil) dengan jumlah total tetap 398 suara.
Adanya rekayasa perolehan suara antar caleg di Kecamatan Batang Angkola pada Pemilu 2009 mengakibatkan perubahan perolehan suara dan peringkat masing-masing caleg PDI Perjuangan di Dapil Tapsel III (Kecamatan Batang Angkola dan Kecamatan Sayurmatinggi), dimana Baston yang seharusnya berada diperingkat perolehan suara terbanyak 2 menjadi peroleh suara terbanyak 3, sementara Caleg nomor urut 1 (Masbulan) diuntungkan dari peringkat suara terbanyak 3 menjadi peringkat suara terbanyak 2.
Dikatakannya, indikasi kecurangan tersebut pada saat itu dengan serta merta dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan pada Tanggal 19 April 2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Panwaslu Nomor 147/Panwaslu-TS/IV/2009 Tanggal 21 April 2009 yang ditujukan kepada KPU Tapanuli Selatan, Surat Panwaslu Nomor 181/Panwaslu-TS/IV/2009 Tanggal 21 April 2009 yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Selatan dan Surat Panwaslu Nomor 196/Panwaslu-TS/ VII/2009 Tanggal 10 Juli 2009 yang ditujukan kepada KPU Tapanuli Selatan.
S Togi Ritonga selaku Kepala BP Pemilu DPC PDI Perjuangan Tapsel Pemilu 2009 ketika dikonfirmasi wartawan di Padang Sidimpuan, Jumat (10/1/2014) membenarkan adanya indikasi kecurangan perolehan antar Caleg DPRD Kabupaten pada Pemilu 2009 di Kecamatan Batang Angkola yang dilaporkan ke Panwaslu Tapsel. “Pada saat itu, surat Panwaslu itu tidak ditindaklanjuti KPU Tapsel sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Namun demikian, Ritonga berpendapat, dalam hal pergantian antar waktu maka dengan kewenangannya yang ada KPU Tapsel dapat melakukan pemeriksaan dan penelitian perolehan suara tersebut hingga ke perhitungan ditingkat KPPS.
“Sayangnya KPU Tapsel tidak melaksanakan kewenangannya itu untuk melaksanakan azas kepastian hukum sehubungan dengan adanya keberatan dari caleg lainnya, sehingga sangat wajar jika pihak yang keberatan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.
Selanjutnya, aktifis di Tapsel itu juga mengharapkan agar Gubernur Sumatera Utara tidak serta merta menindaklanjuti rekomendasi PAW DPRD Tapsel tersebut untuk selanjutnya disesuai dengan mekanisme peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan harapan kiranya tidak ada pencuri suara yang menjadi anggota DPRD. [KM-03]