SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Karena tak terima dikeluarkan dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH), puluhan emak-emak warga Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara (Sumut), mendatangi Kantor Desa, Kamis (27/01/2022).
Puluhan emak-emak ini mendatangi Kantor Desa meminta penjelasan Kepala Desa Pematang Pelintahan Khoirul Anwar Rangkuti, terkait pengeluaran mereka dari PKH yang dinilai sudah mampu atau berkecukupan.
“Mana bapak Kepala Desa yang mengeluarkan kami karena tak layak mendapatkan PKH karena di bilang mampu. Seharusnya ini jam kantor sudah masuk, tetapi kenapa Kaur yang ada di situ,” ujar Mas Dewani Siregar (43) warga Dusun I, Desa Pematang Pelintahan.
Dewani memaparkan, kedatangan puluhan masyarakat ingin mendengarkan langsung penjelasan Kepala Desa, mengapa mereka dikeluarkan dari daftar penerima PKH dan bagaimana warga yang layak menerima PKH.
“Kedatangan kami ke kantor desa ini, ingin bertemu langsung dengan kepala desa dan menyakan, orang yang layak mendapat PKH itu yang kayak mana. Apa yang harus dekat dulu dengan Kepala Desa, baru layak dapat PKH itu,” ujarnya
Ia juga bersama warga lainnya meminta Kepala Desa turun ke lapangan, untuk melihat langsung bagaimana warga yang layak mendapat PKH.
“Bila perlu ayo sama-sama kita turun ke lapangan, lingkungan yang mana yang layak dapat PKH, dan bagaimana persyaratan dari mensos yang layak mendapat PKH. Kalau dia (Kepala Desa) gak datang juga, ayo kita datangi ke rumahnya. Hak kami kok di cabut-cabut,” ujar Dewani.
Sementara Ketua Karang Taruna Hariono mengatakan, pihak pemerintah Desa sudah sembarangan memutus data 92 orang yang sebelumnya menerima PKH.
Ia menegaskan, ada KPM atasnama Abdul Karim Dalimunte dinyatakan meninggal dunia, padahal nyatanya masih hidup. Dan ini yang menjadi alasan Pemerintah Desa memutus penerima PKH.
“Ini jelas ada tindak pidananya tentang pemalsuan data,” ujar Hariono.
Olehkarenanya itu Hariono meminta Bupati Sergai, Darma Wijaya untuk segera memproses masalah para warga ini.
“Dalam waktu 2 kali 24 jam, apabila ini tidak diproses izinkan kami masyarakat Pematang Pelintahan untuk menempuh jalur hukum,”tegasnya
“Kami akan hadir di kantor Bupati Sergai dan Dinas Sosial Sergai, karena ini jelas tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati Sergai Darma Wijaya,” tutupnya.[KM-04]