PT KAI Divre I Sumut Kembali Selamatkan Aset Negara Berupa Rumah Perusahan DW10 di Pulubrayan

MEDAN, KabarMedan.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara kembali melakukan penyelamatan aset negara berupa bangunan Rumah Perusahaan DW 10 yang berada di jalan Bengkel No. 10, Kel. Pulubrayan, Kec. Medan Timur, Medan pada Kamis (6/2).

Penyelamatan dengan pengosongan rumah ini dilakukan dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan nomor putusan 567/Pdt.G/2024/PN Mdn tanggal 17 Desember 2024 yang dimenangkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Baca Juga:  Semarak HUT ke - 81 RI, PMT Perkuat Solidaritas dan Wellbeing Pegawai Lewat Trofeo Mini Soccer

Rumah Perusahaan yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.200 m2, luas bangunan 123,79 m2.

“Hari ini, PT KAI Divre I Sumut melakukan pengosongan atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan. Pengosongan ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” ucap Anwar Solikhin selaku Manager Humas PT KAI Divre I Sumut.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Forwakum Sergai-Tebing Tinggi Silaturahmi dengan Walikota Iman Irdian Saragih

Kegiatan pengosongan dilakukan oleh PT KAI Divre I Sumut dengan mengerahkan 43 personel. PT KAI berkomitmen menyelamatkan dan menjaga aset-aset negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“PT KAI Divre I SU terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara. Kami akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelola, sekaligus melakukan optimalisasi aset,” tutup Anwar. [KM-09]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here