JAKARTA, KabarMedan.com | Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mengajukan 3 permintaan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran virus corona berlaku.
Salah satunya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke driver ojol sebesar Rp100.000/hari.
Permintaan ini terkait keputusan Kementerian Kesehatan yang baru saja mengeluarkan aturan turunan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Ketika aturan ini berlaku, driver ojol dilarang mengangkut penumpang, hanya bisa mengirimkan barang atau makanan.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono mengatakan, ada 3 poin utama pihaknya dalam menyikapi aturan PSBB.
Pertama, Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50% dari penghasilan normal para mitra driver. Nilai besaran BLT yang diharapkan yaitu Rp100.000/hari.
Kedua, Garda meminta kepada semua pihak aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.
“Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat, sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB,” kata Igun, dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
Ketiga, pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan mitra driver ojol maksimal 10% atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator,
Menurutnya, saat ini pihak aplikator masih memotong pendapatan pengemudi ojek online sebanyak 20% dari tiap orderan.
“Kami berharap, melihat kondisi saat ini potongan itu bisa dikurangi menjadi hanya 10%,” pungkasnya. [KM-01]














