Dipecat Tidak dengan Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sidang etik Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, KabarMedan.com | Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya.

Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jum’at dini hari (26/8/2022).

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7/2022 ijinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik.

Merespons sikap banding Sambo, Kabag Penum Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut.

“Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang putusan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.