Diringkus Polisi, 3 Pencuri Motor Tidur di Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pria diduga pelaku pencurian motor. Ketiga orang yang ditangkap berinisial NK (20), BS (28) dan DH (39).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor Honda Supra X 125 BK 6914 SZ di Jalan Kuali, Gang Waspada Medan pada Rabu (22/7/2020).

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku NK dan BS pada Selasa (28/7/2020).

“Pelaku BS kita tembak kaki kanannya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri,” katanya, Rabu (29/7/2020).

Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap DH yang diduga menjual motor hasil kejahatan tersebut.

“DH mengaku menjual motor kepada seseorang berinisial M (DPO) dengan harga Rp 2,2 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah tiga kali melakukan pencurian motor.

“Petugas menyita barang bukti 1 unit motor, 1 buah jaket, 1 buah helm dan kunci T,” jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.