Dishub dan Organda Periksa Pelaksanaan Tarif Baru Angkutan Umum di Medan

KABAR MEDAN | Dinas Perhubungan Kota Medan bekerjasama dengan Organda melakukan pemeriksaan pelaksanaan tarif baru angkutan umum di Jalan Putri Hijau, Selasa (20/1/2015).

Kebijakan tarif baru  angkutan kota (angkot) turun dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.600 per-estafet dan khusus untuk mahasiswa dan pelajar, ongkos angkot turun  dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000 per-estafet. Penurunan tarif ini menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo yang menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pemeriksaan pelaksanaan tarif itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, didampingi Ketua Organda Sumut, Haposan Sialagan, serta Pimpinan Bank Indonesia Wilayah Sumut, Difi Johansyah.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Satu persatu angkutan umum yang melintas di jalan tersebut diperiksa, namun pihak Dinas Perhubungan masih banyak menemukan tidak dipasangnya tarif baru yang telah ditetapkan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat, mengatakan kegiatan ini dilakukan guna mensosialisasikan tentang tarif baru yang telah disepakati.

“Kita masih banyak menemukan trayek yang belum menempelkan tarif baru agar diketahui masyarakat yang menaiki angkot. Sudah kita lakukan sosialisasikan kepada perusahaan angkutan umum itu. Akan segera kita cek kembali agar segera dipasang. Tarif baru yang diberlakukan itu merupakan komitmen bersama antar Pemko Medan dengan Organda,” jelasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Ketua Organda Sumut, Haposan Sialagan, mengaku pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan umum mengenai tarif baru tersebut.

“Sudah kita sosialiasikan, dan segera akan kita panggil mandornya untuk memasang tarif baru itu, agar masyarakat tidak kesulitan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.