Dishub Kota Medan dan Ditlantas Polda Sumut Terapkan ETLE Mobile

Petugas ETLE Mobile.

MEDAN, KabarMedan.com | Dinas Perhubungan Kota Medan dan Ditlantas Polda Sumut mulai menerapkan pemberlakuan ETLE (Electronic Law Enforcement) atau e-tilang mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan, situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan, khususnya terhadap perilaku pengendara yang masih melanggar aturan lalu lintas.

Untuk itu pihaknya memandang perlu adanya upaya membenahi perilaku masyarakat, khususnya dalam manajemen perparkiran.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

“Kita bersama Ditlantas Polda Sumut menerapkan ETLE Mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan,” kata Iswar, Rabu (24/8/2022).

Dengan diberlakukannya ETLE Mobile ini, pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya di atas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir di ruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.

Sejak diberlakukan, kata Iswar, petugas berkeliling wilayah kota Medan melihat kendaraan yang parkir sembarangan.

“Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi e-tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim ke rumah pemilik kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Iswar juga mengingatkan masyarakat agar jangan mau diarahkan parkir di tempat yang salah oleh juru parkir liar. Pasalnya petugas akan tetap melakukan tilang elektronik.

“Kami akan tetap tilang meski pun masyarakat beralasan diarahkan petugas parkir. Kami juga akan menindak juru parkir liar tersebut,” tukasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.