Dua Pria Pengedar Ekstasi di Tebing Tinggi Diciduk, 13.500 Butir Barang Bukti Diamankan

TEBINGTINGGI, KabarMedan.com | Dua orang pria diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis pil ekstasi, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (02/02/2022).

Terduga pelaku, adalah RF alias Robot (25) dan TF alias Pipin (30), warga Desa Gelam Sei Sarimah Kecamatan Bandar Khalifah yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

RF alias Robot berhasil diamankan di Jl.Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Sedangkan pelaku kedua TF alias Pipin, diamankan petugas tepatnya di dalam rumah di Dusun II Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari tangan pelaku Robot, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil diduga narkotika jenis extacy warna merah dan warna putih dengan berat kotor 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, 1 (Satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.

Sementara dari pelaku Pipin, berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan 11.500 (sebelas ribu lima ratus) butir pil warna merah dan putih diduga Narkotika jenis ekstasi berat (Brutto) 3.529,26 gram dan berat bersih (Netto) 3.480,88 gram, 1 (satu) unit tas ransel warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (7/2/2022) menyampaikan, pada Rabu lalu (2/2) sekira pukul 13.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit II Ipda Aris D Barus mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pria bernama Robot menjual narkotika jenis ekstasi.

Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara undercover buy kepada Robot di TKP ke I, Jl. Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Pada saat itu, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan Robot dan selanjutnya menangkap serta mengamankannya.

Baca Juga:  Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Dalam Karung Digelar 20 Adegan

Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan petugas menemukan barang bukti lainnya yakni 2000 pil ekstasi. Usai diinterogasi Robot mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli dan ternyata pembelinya adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover).

Saat ditanya darimana Robot mendapatkan barang terlarang itu, Ia menyebutkan dari pelaku TF alias Pipin. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap Pipin sekitar pukul 16.30 wib dikediamannya di TKP II, Dusun II Desa Gelam Sei Serimah. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pil ekstasi.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Akhirnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009”, tukas Kapolres.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.