Dua Pemuda Maling Handphone di Sergai Diciduk Polisi Saat Tertidur Lelap

Dua Pemuda Maling Handphone dengan Cara Membobol Atap Warga, Ditangkap Polisi Saat Mereka Tertidur Lelap Disalahsatu Rumah/JakaNovriandy
SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |   Dua pemuda asal Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membobol atap rumah warga untuk mencuri.
Keduanya, Juanda Saragih (24) dan Tanto Julianto Hasibuan (22), ditangkap Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin saat sedang tertidur di sebuah rumah, Jumat (7/2/2025) dini hari.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merencanakan pencurian dengan cara memanjat atap rumah korban, lalu masuk melalui plafon. Saat kejadian, korban Mahita Sitanggang (48) dan suaminya, Monang Sinaga (47), tengah tidur di kamar mereka.
Sekitar pukul 02.00 WIB, suara mencurigakan terdengar dari dalam rumah. Monang yang terbangun segera keluar kamar dan mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di dalam rumahnya. Sadar aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur melalui pintu depan.
Monang sempat mengejar sambil berteriak “Maling! Maling!”, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Setelah memeriksa rumah, korban mendapati handphone Vivo Y02 miliknya telah raib dari meja kamar.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Pada Jumat (7/2/2025) dini hari, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ZH. Limbong, mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematang Buluh.
Saat tim tiba di lokasi, keduanya ditemukan dalam kondisi tertidur lelap, tanpa menyadari bahwa polisi telah mengepung rumah tersebut. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, Juanda dan Tanto mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dengan menjual barang curian.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama di malam hari.
“Kami mengimbau warga agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat. Selain itu, aparat desa juga diharapkan mengaktifkan kembali pos ronda guna mencegah tindak kriminal,” ujarnya.[KM-04]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.