BINJAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Binjai menangkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Binjai, Ahmad Kuasa, Jumat (2/9/2015).
Ahmad ditangkap setelah dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus korupsi dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Binjai pada tahun 2007. Kasus itu terjadi saat Ahmad menjabat sebagai Sekretaris KONI Kota Binjai.
Dimana, dana sebesar Rp1,765 miliar yang dikelola KONI Kota Binjai tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan KONI. Atas perintah Ketua KONI Kota Binjai saat itu Haris Harto, terdakwa membantu pencairan dana dari APBD Kota Binjai tahun 2007.
Terdakwa juga membuat laporan dengan data fiktif seolah-olah seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukannya. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp951.697.000,- sesuai dengan audit BPKP. Dari total uang yang dikorupsinya, Ahmad baru mengembalikan uang tersebut Rp100 juta.
Informasi dihimpun, Ahmad Kuasa telah divonis satu tahun penjara oleh MA pada tahun 2013, karena kasasi yang diajukannya ditolak.
Saat dilakukannya eksekusi, Ahmad tidak berada di rumah. Bahkan, saat dilayangkan surat, pihak keluarga tidak menggubrisnya.
Setelah dua tahun menjadi buronan dan menjadi DPO, Kejari Binjai yang mengetahui keberadaan Ahmad lalu menangkapnya. “Tadi kita tangkap di rumah temannya di kawasan Binjai,” jelas Kejari Binjai Wilmar Ambarita.
Ia mengatakan, tidak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena telah memiliki status hukum tetap. “Ahmad hanya kita mintai keterangan selama pelariannya. Yang bersangkutan telah kita kirim ke Lapas Kelas II Binjai,” pungkasnya. [KM-03]