Dua Waria Ditangkap Usai Mencuri Barang Milik Korbannya

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang wanita pria (waria) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya ditangkap karena melakukan pencurian.

Kedua waria yang ditangkap yaitu Randa Sahputra alias Abel (22) warga Jalan Sei Besitang Baru, Medan dan Abdul Halim alias Melan (29) warga Dusun IV Melati, Brandan Barat, Langkat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, korban kehilangan telepon genggamnya usai dilayani kedua waria tersebut. Korban pun menghentikan tim pegasus yang saat itu sedang melakukan hunting di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Baca Juga:  Anak Kandung Jadi Tersangka Pencurian, Polsek Perbaungan Amankan Uang Rp137 Juta dari Toko Milik Ibu Sendiri

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Randa alias Abel di Jalan Zainul Arifin. “Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya Abdul Halim,” katanya, Selasa (31/7/2018).

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Abdul Halim di Jalan Binjai KM 18. “Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 Unit HP dan uang Rp250.000 yang merupakan milik korban,” ucapnya.

Baca Juga:  Kurang dari 1x24 Jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Saat ini kedau pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.”Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.