MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dan Seksie Propam Polrestabes Medan mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil oleh oknum di Polsek Kutalimbaru. Kapolsek, Kanit Reskrim dan enam anggotanya dibebastugaskan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa (26/10/2021) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru ditarik ke Polda Sumut dan disiapkan penggantinya.
“Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel. Sampai di situ. Sedang kita dalami,” katanya.
Terkait dengan adanya dugaan pemerasan Rp 30 juta dan penggunaan narkoba oleh oknum tersebut, saat ini masih didalami Propam. “Jadi dari berita yang beredar viral bahwa dari penasehat hukum menyampaikan bahwa istri dari klien yang bersangkutan dicabuli di sebuah hotel. Itu berita viral dan itu bulan Mei. Tanggal 23 Mei,” katanya.
Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak, dari keterangan beberapa saksi memperlihatkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh RHL. Saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk klarifikasi guna menguatkan bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum tersebut
Dijelaskannya, tim gabungan sudah memeriksa korban di Aceh, yang mana dari keterangan akan dikembangkan dan memeriksa sejumlah saksi lain. Kasus ini, lanjut Donald, diawali dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polsek Kutalimbaru pada tanggal 4 Mei 2021. Saat itu, ada dua orang tersangka laki-laki dan satu orang lagi diamankan, yang pada saat itu identitasnya belum diketahui.
“Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita. Pada saat itu, pelapor ikut diamankan,” katanya.
Menurutnya, jika dugaan pencabulan itu terbukti, oknum tersebut akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Donald menambahkan, saat ini juga masih dilakukan pendalaman kenapa korban mau dijemput dari kos-kosannya kemudian dibawa ke hotel.
Pelapor, kata dia, belum menjelaskan secara rinci alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. “Sesuai keterangan yang kita dapatkan memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil,” katanya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, jika terbukti oknum anggota Polri melakukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan dan menciderai institusi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan akan memberikan tindakan hukum tegas.
“Kapolsek, Kanit itu sudah ditarik dan dibebastugaskan dari jabatannya karena terkait dengan tanggung jawab serta pengawasan. Termasuk 6 anggota yang juga dibebastugaskan dan ditarik dalam rangka pendalaman pemeriksaan,” ujarnya. [KM-05]