Edy Rahmayadi: 46 Ribu PMI Ilegal Sumut Dideportasi dari Negara Lain

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengatakan ada 46 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumut yang dideportasi dari negara lain. Jumlah tersebut diketahui saat situasi pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2022.

“Baru saya tahu jumlah warga di Sumut bekerja di luar negeri dideportasi negara-negara tetangga, itu ada 46 ribu,” ucap Edy Rahmayadi, dilansir dari SuaraSumut.id, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:  Targetkan Zero Stunting, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Komitmen Sinergi Lintas Sektor

Edy juga menyinggung soal devisa dihasilkan dari PMI legal Rp159,7 triliun per tahun. Devisa terbesar nomor dua di tanah air setelah devisa migas.

Edy menuturkan, devisa dari PMI legal dapat juga disalurkan ke daerah-daerah untuk pembangunan.

“Kami mohon evaluasi, bapak Bupati dan Wali Kota tidak merasakan hasil pajak (devisa) itu,” tuturnya.

Baca Juga:  Jalin Sinergitas, Forwakum Sergai-Tebing Tinggi Silaturahmi dengan Walikota Iman Irdian Saragih

Ia berharap PMI legal yang dikirim keluar negeri untuk bekerja harus memiliki ilmu dan menjadi tenaga ahli.

“Karena akan menjadi kebanggaan Indonesia mengirim pekerja yang memiliki skill. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan di dalam negeri oleh Pemerintah,” tandasnya. [KM-07]

 

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here