Edy Rahmayadi Larang Keramaian Massa Selama Proses Kampanye Pilkada 2020

(Foto: Dok. Humas Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memastikan tidak memberi izin konser pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal ini menjadi pertimbangan akibat laju Covid-19 di Sumatera Utara yang masih meningkat.

Saat ini Sumut menjadi provinsi yang memiliki jumlah terbanyak daerah yang ikut dalam pergelaran Pilkada 9 Desember 2020. Saat ini terdapat 23 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi di akhir tahun ini.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Edy Rahmayadi menghimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari keramaian saat proses Pilkada. Ia juga meminta berbagai pihak untuk menyiasati penyampaian visi misi dengan cara daring.

“Tolong, pakai Zoom saja kampanyenya. Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia yang menang,” ujarnya, seperti yang dilansir dari akun Instagram @Medanzone pada Jum’at (18/9/2020).

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Terkait hal tersebut BNPB menyatakan 5 di antara 23 Kabupaten/Kota memiliki resiko yang tinggi dalam penyebaran Covid-19, yaitu Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan dan Kota Sibolga. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.