FABA Disulap Menjadi Bahan Bangunan Berkualitas Tinggi dan Ekonomis

PLN menyulap FABA menjadi bahan bangunan berkualitas tinggi dan bernilai ekonomis. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Fly Ash and Bottom Ash (FABA) adalah abu atau sisa yang dihasilkan pembakaran batubara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan bahan bakar batubara. FABA sendiri tidak termasuk dalam kategori limah beracun (B3).

PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara mendukung penuh pemanfaatan material sisa limbah batubara dari PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

PLN UIW Sumatera Utara mengimplementasikan penggunaan FABA di kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tebing Tinggi, dimana FABA tersebut digunakan sebagai tanah timbunan dan paving blok dengan luas area sebesar 1.600 meter persegi.

“Sumatera Utara berpotensi mengembangkan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) bukan sebagai limbah beracun dan harus dibuang percuma, tetapi sebagai limbah non-B3 yang bisa dikembangkan menjadi komoditas lain bernilai ekonomi tinggi. Jumlah limbah ini cukup besar karena PLN masih mengandalkan sebagian besar sumber energi dari pembangkit listrik berbahan bakar batubara,” jelas General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, Pandapotan Manurung, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, proyeksi kebutuhan batubara hingga 2027 sebesar 162 juta ton.

Prediksi potensi FABA yang dihasilkan sebesar 16,2 juta ton, dengan asumsi 10 persen dari pemakaian batubara akan  menjadi abu atau FABA.

Dari hasil penelitian secara ilmiah, tidak ada dampak negatif atau senyawa kimia yang berbahaya dari penggunaan FABA di masyarakat.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Gelar Aksi Bersih Lintas di Sepanjang Jalur Medan-Bandar Kalipah

FABA mengandung logam tanah jarang atau Rare Earth Element (REE) sebesar 2000 ppm atau lebih tinggi 10 kali lipat bila dibandingkan kandungan pada batubara.

Sebaliknya, FABA bisa digunakan sebagai bahan baku berbagai komoditas bahan bangunan.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan penyusunan regulasi terkait pengelolaan dan penggunaan FABA untuk kepentingan industri turunan.

Standard Operasional Prosedur pengelolaan FABA itu nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh kegiatan PLTU dalam mengelola limbah tersebut.

Dengan demikian, FABA bisa dikelola secara baik sehingga lebih aman bagi lingkungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. [KM-07]

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.