KABAR MEDAN | Puluhan jurnalis baik media cetak, elektronik, dan online, mengadakan aksi unjuk rasa didepan Mapolresta Medan, Jalan HM Said, Kamis (13/11/2014).
Kedatangan para jurnalis meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap mahasiswa USU yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap potographer Harian Waspada, Rizky Rayanda (20), saat melakukan peliputan bentrokan antara mahasiswa Fakultas Hukum dan Teknik USU, pada Rabu (12/11/2014) kemarin.
Perwakilan wartawan Harian Waspada, Ferizal Purba mengatakan, aksi yang dilakukan merupakan solidaritas sesama wartawan.
“Kami minta agar polisi bertindak tegas untuk mengusut dan menangkap mahasiswa USU yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap rekan kami,” jelasnya.
Ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar kasus kekerasan terhadap wartawan saat bertugas tidak lagi terjadi di manapun. “Kami minta ini yang terakhir kalinya. Jangan sampai kami merasa terancam. Wartawan bukan teroris, kami hanya menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Agoez Perdana mengatakan, AJI Medan mengecam dan sangat menyesalkan tindakan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum USU terhadap Rizky Rayanda yang merupakan fotografer Harian Waspada. “AJI mengutuk keras aksi tersebut. Tindakan kekerasan ini sangat tidak mencerminkan mahasiswa sebagai kaum intelektual,” kata Agoez.
Untuk itu, AJI Medan mendesak Polresta Medan menindaklanjuti kasus ini. “Tindakan kekerasan ini sangat tidak menghargai profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang, meliputi ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta serta KUHP Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga meminta, pelaku harus mendapatkan sanksi keras dari pihak rektorat USU.
Pantauan dilokasi, puluhan jurnalis berbagai media juga mengumpulkan kartu identitas profesi sebagai simbol penolakan aksi-aksi kekerasan terhadap wartawan.
Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan mengaku, akan menindak lanjuti kasus yang dialami fotografer Harian Waspada. “Kita akan menindaklanjuti dan melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Kita masih mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi untuk mengetahui siapa pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan penyekapan itu. Kasus ini masih kita selidiki,” jelasnya. [KM-03]