FSPMI Deli Serdang Tolak UU Cipta Kerja dari Depan Pabrik

Massa aksi dari FSPMI Deli Serdang beraksi di depan pabrik menolak UU Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020).

MEDAN, KabarMedan.com | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kabupaten Deli Serdang melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dari pabrik-pabrik. Aksi tersebut akan digelar selama tiga hari, yakni hingga 8 Oktober 2020. Di depan sebuah pabrik di KM 13, Jalan Medan – Tanjung Morawa, mereka membentangkan spanduk penolakan, namun hanya sebentar saja dan dilakukan di 15 titik.

Sekretaris Konsulat FSPMI Cabang Deli Serdang, Ryan Sinaga mengatakan, aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja pada hari ini mereka lakukan di lebih dari 15 titik. “Kita melakukan penolakan omnibus law yang diputuskan secara sepihak seakan-akan kejar tayang, tanpa memperdulikan kesejahteraan kaum buruh. Kami menyatakan sikap menolak hal tersebut dari pabrik-pabrik kami,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya sengaja pada hari ini hanya aksi di depan pabrik, tidak turun ke jalan seperti biasanya. “Saat ini hanya kami stay di perusahaan untuk menunjukkan penolakan. Menolak dari pabrik. Karena gedung-gedung pemerintahan hari-hari ini tutup. Menutup akses untuk daripada kebebasan bereksperesi kawan-kawan buruh,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Sekretaris Konsulat FSPMI Deli Serdang, Ryan Sinaga menyebut, dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja, mereka beraksi di 15 titik di depan pabrik di Deli Serdang, Selasa (6/10/2020).

Namun demikian, pihaknya bertekad akan melakukan aksi hingga 2 hari ke depan dan tidak tertutup kemungkinan akan beraksi terus untuk menjegal RUU tersebut. “Seperti kami sampaikan ke pihak berwajib akan kami laksanakan mulai hari ini, sampai tanggal 8, tidak tertutup kemungkinan sampai kami berhasil menjegal UU tersebut kami akan lakukan aksi,” katanya.

Aksi di tempat tersebut tak sampai 15 menit. Setelah kedatangan polisi menggunakan mobil patroli yang memutar rekaman suara imbauan terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, massa aksi pun membubarkan diri. Salah seorang buruh dari massa aksi mengatakan, pihaknya membubarkan diri untuk kembali ke sekretariat FSPMI Deli Serdang.

Pagi hari tadi, sejumlah polisi dan TNI tampak duduk di sekitar pabrik menggunakan mobil patroli. Dari mobil tersebut, terdengar suara rekaman perempuan menyampaikan imbauan protokol kesehatan ke sejumlah pabrik. Dari sebuah pabrik di Jalan Sisingamangaraja, tim patroli tersebut bergerak ke sebuah pabrik di Jalan Tambak Rejo, Pasar IX, Desa Buntu Bedimar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Di tempat tersebut, tidak terlihat ada pengumpulan pekerja yang hendak melakukan aksi.

Wakasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP MP Pardede di lokasi enggan memberi penjelasan tentang hasil pemantauan mereka di sejumlah pabrik-pabrik di wilayah Deli Serdang. “Jangan saya, silakan ke Kapolresta Deli Serdang saja. Kami hanya memantau saja. Atau bisa juga coba wawancara kepada humas,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan UU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.