MEDAN, KabarMedan.com | Buruh yang tergabung dalam FSPMI Sumut menyatakan, tidak akan menggelar unjuk rasa turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh atau May Day 2020.
Pasalnya, pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi tuntutan buruh ditunda. Hal itu atas kesepakatan bersama pemerintah bersama DPR.
“Batal bang (demo) nya. Tuntutan buruh soal Omnibus Law Sudah disahuti Pak Presiden Jokowi,” kata Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020).
Ia mengatakan, para buruh rencananya akan turun jalan pada 30 April 2020. Aksi mereka akan dipusatkan di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.
Dalam unjuk rasa nantinya, para buruh akan menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi akibat COVID-19, dan selesaikan kasus perburuhan di Sumut.
Willy mengatakan,buruh mengaku kecewa karena saat terjadi pandemi COVID-19, pemerintah pusat dan DPR RI malah akan membahas pengesahaan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Buruh sedang hadapi kematiannya selain risiko terpapar COVID-19, kami juga bisa mati masa depan jika Omnibus Law di sahkan. Pemerintah sengaja mencari kesempatan di tengah wabah yang sedang kita hadapi ini,” pungkasnya.[KM-03]