MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita berinisial AR (23) warga Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut ditangkap polisi dalam kasus dugaan narkoba jenis sabu.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa di Desa Sampali, Percut Sei Tuan sering terjadi peredaran narkoba.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AR pada Kamis (30/7/2020).
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 alat isap sabu, 1 korek api, 1 bungkus kecil diduga sabu, dan 1 timbangan elektrik.
“Barang bukti kita temukan di dalam lemari pakaian pelaku,” katanya, Kamis (6/8/2020).
Saat diinterogasi, kata Afdhal, AR mengaku bahwa suaminya ZP (DPO) sebagai pengedar sabu.
“Pengakuan AR bahwa suaminya baru 2 bulan menjadi pengedar sabu,” ujarnya.
AR juga mengaku bahwa sering menggunakan sabu bersama suaminya.
“Pengakuannya baru dua bulan memakai sabu,” ungkapnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap ZP.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]