Gara-gara Sabu, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita berinisial AR (23) warga Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut ditangkap polisi dalam kasus dugaan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa di Desa Sampali, Percut Sei Tuan sering terjadi peredaran narkoba.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AR pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 alat isap sabu, 1 korek api, 1 bungkus kecil diduga sabu, dan 1 timbangan elektrik.

“Barang bukti kita temukan di dalam lemari pakaian pelaku,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Saat diinterogasi, kata Afdhal, AR mengaku bahwa suaminya ZP (DPO) sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Penembakan Anak 13 Tahun: "Ada Peristiwa yang Tertinggal"

“Pengakuan AR bahwa suaminya baru 2 bulan menjadi pengedar sabu,” ujarnya.

AR juga mengaku bahwa sering menggunakan sabu bersama suaminya.

“Pengakuannya baru dua bulan memakai sabu,” ungkapnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap ZP.

“Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.