MEDAN, KabarMedan.com | Mulai Minggu (21/2/2016), masyarakat yang membeli makanan, minuman maupun lainnya di gerai minimarket, harus membawa kantong plastik sendiri. Jika tidak, maka masyarakat harus membayar kantongan plastik tersebut.
Hal ini terungkap saat seorang masyarakat bernama Ardi berbelanja di salah satu gerai minimarket di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Minggu (21/2/2016).
Kasir menyatakan, bahwa setiap berbelanja di gerai minimarket itu, tidak lagi mendapatkan kantong plastik secara gratis.
“Pak mulai hari ini, untuk kantong plastik belanjaan sudah bayar Rp200,- atau pembeli bisa membawa kantongan plastik sendiri,” kata sang kasir.
Kantong plastik berbayar ini, katanya, merupakan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini sudah ada peraturannya pak. Kita hanya menjalani saja,” jelasnya sambil memperlihatkan secarik yang berisikan peraturan tersebut.
Hal senada dikatakan Fauzi, warga Jalan Pelita IV, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ia mengaku terkejut saat kasir gerai minimarket menyatakan, kantongan plastik tersebut tidak lagi gratis.
“Dibilang kasir minimarket mulai hari ini kantong plastik tidak lagi gratis,” ujarnya.
Fauzi mengaku, hingga kini dirinya belum mendengar Pemko Medan melakukan sosialisasi tentang kantong plastik berbayar tersebut.
“Seharusnya ini kan tidak boleh, karena belum ada sosialisasi dari Pemerintah. Apa ini mungkin akal-akalan dari gerai minimarket tersebut,” pungkasnya. [KM-03]














