MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pemuda berinisial AN (21), warga Lingkungan V, Kota Tanjung Balai diamankan saat penggerebekan lokasi judi jenis tembak ikan di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada Minggu (16/1/2022) siang. Personel Sat Reskrim Polres Asahan juga mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya uang tunai jutaan rupiah.
Dikonfirmasi melalui telepon, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas judi di lokasi tersebut. Sehingga pihaknya menurunkan personel Unit Jatanras untuk turun ke lapangan, menyelidiki dan menggerebek lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit meja game zone, uang tunai Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok buku notes, satu buah pulpen dan seorang penjaganya berinisial AN. “Kita sedang menyelidiki siapa pemilik lokasi judi tembak ikan itu,” katanya.
Putu menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan. “Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, informasi dari masy sangat berarti bagi kami” ujarnya. [KM-05]