GJI Audiensi ke BPSKL Bahas LPHD Marancar dan Sugi Natama

GJI beraudiensi ke BPSKL, di Medan. (Dok. GJI)

MEDAN, KabarMedan.com | Green Justice Indonesia (GJI) beraudiensi ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, Selasa (3/12/2024) untuk membahas tentang hutan desa di Desa Sugi dan Marancar Godang, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap  Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sugi Natama dan LPHD Permata Hijau. Pertemuan itu difasilitasi salah satu staf di BPSKL, Solihin.

Terungkap adanya permasalahan terkait keberadaan hutan desa di dua desa tersebut. Karena itu, diperlukan pemahaman bersama untuk membantu masyarakat dalam mengelola hutan desanya.

Diketahui, untuk di Desa Sugi, hutan desanya seluas 80 hektare berdasarkan SK. 6686/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017. Sementara itu untuk Desa Marancar Godang, hutan desa seluas 198 hektare, berdasarkan SK.661/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2018.

Panut mengatakan, meskipun SK hutan desa sudah keluar sejak 2017, fakta di lapangan belum menunjukkan aktivitas berarti. Bahkan, masyarakat tidak mengetahui tentang keberadaan LPHD, termasuk usulan pembentukannya, Surat Keputusan (SK), maupun peta kawasan yang menjadi dasar pengelolaan.

“Ada beberapa masalah di lapangan yang kami perlu konsultasika dengan BPSKL. Kami ingin memperkuat eksistensi LPHD ini agar izin pengelolaan yang telah diterbitkan bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun, kami juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” jelasnya.

Pendamping masyarakat di Desa Sugi dan Marancar Godang, Hendra Hasibuan mengatakan, masyarakat Desa Sugi berharap adanya penyesuaian wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) agar sepenuhnya berada dalam batas administrasi desa mereka namun tetap 80 hektare.

“Harapan atau pertanyaan mereka adalah bagaimana wilayah LPHD ini digeser sehingga masuk sepenuhnya ke dalam wilayah administrasi desaq ni. Dengan begitu pengelolaan akan lebih mudah dilakukan oleh masyarakat desa,” tambahnya.

Begitupun dengan LPHD Permata Hijau di Desa Marancar Godang. Menurutnya, diperlukan langkah yang tepat karena seperti halnya di Desa Sugi, masyarakat tidak mengetahui hutan desa mereka.

Dalam pertemuan itu disepakati langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan penandaan batas dan juga memperbaiki sistem pengawalan dan pendampingan. Selain itu, mengoptimalkan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar pengelolaan LPHD dapat berjalan sesuai tujuan.

Pihak-pihak terkait berencana melakukan pemetaan ulang di lapangan dengan melibatkan pemangku kepentingan lokal. Filosofi dasar pengelolaan hutan desa adalah menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola hutan desa di Tapanuli Selatan, dengan harapan solusi yang dihasilkan mampu memberdayakan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan lingkungan. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.