Gubsu dan Pertamina Hingga Ahok Beda Keterangan Soal Kenaikan BBM, Saling Lempar Bola?

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Kenaikan BBM di Sumatera Utara masih menjadi pembahasan panjang. Bagaimana tidak, antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan pihak Pertamina saling lempar kesalahan terkait apa yang menjadi penyebab kenaikan BBM yang sempat diprotes oleh banyak pihak tersebut.

Baru-baru ini Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan bahwa dirinya menelpon Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menanyakan harga BBM yang naik di wilayah Sumatera Utara. Ia juga memastikan apakah kenaikan BBM yang terjadi adalah karena paraturan yang ia buat atau tidak.

“Saya telpon Ahok karena dia Komisaris Utama. ‘Ahok kenapa kalian naikkan harga BBM gara-gara Pergub ku?’,” ujar Edy Rahmayadi menirukan pertanyaan yang ia katakan pada Ahok.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, menurut Edy, mengatakan bahwa kenaikan BBM yang terjadi di Wilayah Sumatera Utara tidak ada kaitannya dengan kenaikan 2,5 persen PBBKB yang awalnya 5 persen.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

“Lalu dijawab, ‘Nggak itu bang’,” sambung Edy menirukan jawaban Ahok kepada dirinya.

Namun pernyataan dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Unit Manager Communication, Relation dan CSR Regional Sumatera Utara  yang membenarkan bahwa kenaikan harga BBM senilai 200 rupiah mengikuti aturan Gubernur tentang naiknya PBBKB.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah per tanggal 1 April 2021, maka pertamina melakukan penyesuaian harga,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Bahkan dalam Rapat Dengar Pendapat kedua yang digelar oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 15 April 2021 lalu, pihak Pertamina juga memberikan keterangan yang sama.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

“Bahwa kita secara runtut ada prosesnya, Pak. Jadi kalau bisa kita bacakan sekilas bahwa memang tanggal 8 Februari Pergub Nomor 1 tahun 2021, ditambah lagi ditanggal 25 Februari mengenai notulen rapat yang dalam hal ini perihal kesepakatan pemberlakuan perhitungan PBBKB sesuai dengan Pergub Nomor 1 tahun 2021. Setelah itu pada tanggal 3 Maret ada surat dari Sekretariat Daerah untuk memberlakukan tarif itu pada tanggal 1 April, dan tanggal 18 Maret surat Pertamina perihal konfirmasi pembelakuan tarif kami kepada wilayah Sumut diajukan pada Provinsi. Kemudian tanggal 21 Maret, surat Pertamina tentang pemberlakuannya untuk terhitung mulai tanggal 1 April,” ujar perwakilan pihak Pertamina, Kamis (15/4/2021) lalu. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.