MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta petugas kepolisian mengusut tuntas keberadaan kerangkeng itu. “Yang pastinya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa,” ucap Edy Rahmayadi, melansir SuaraSumut.id, Selasa (25/1/2022).

Gubsu mengatakan, jika kerangkeng itu gunanya untuk menghakimi orang yang bersalah, hal itu sangat tidak dibenarkan.

“Kalau itu untuk menghakimi orang kan gak boleh, penjara saja sebelum kepetusan hakim inkraht tak boleh menahan orang,” katanya.

Baca Juga:  Pemko Tebing Tinggi Raih Penghargaan Predikat Informatif Diajang KI Sumut Award 2026

Berdasarkan pendalaman polisi, kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, polisi juga menemukan beberapa orang dalam kondisi babak belur saat berada di kerangkeng.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengakui adanya kerangkeng di rumah Bupati Langkat.

“Ya benar ada ditemukan kerangkeng khusus di dalam kediaman Bupati Langkat. Saya mengetahui itu sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan,” tuturnya.

Baca Juga:  Arus Peti Kemas PMT Catat 535.494 TEUs, Naik 4 Persen Hingga September 2026

Panca mengaku, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here