Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Peristiwa Tol Jakarta – Cikampek

JAKARTA, KabarMedan.com | Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu anggota dari enam Laskar FPI yang tewas di tembak oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek. Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim pada Selasa (9/2/2021).

Praperadilan yang diajukan oleh keluarga M. Suci Khadavi tersebut ditolak lantaran hakim menilai bahwa penangkapan yang dilakukan oleh polisi adalah sah karena dilengkapi dengan surat penyidikan.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata Ahmad Suhel saat membacakan putusan, seperti yang dilansir dari Suara.com (jaringan KabarMedan.com).

Dalam gugatan nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020 tersebut, keluarga M. Suci Khadavi mengajukan gugat kepada Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM. Hal itu dilakukan setelah adanya penyitaan barang-barang M. Suci Khadavi setelah tewas dalam insiden yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu. [KM-06]