[Kabarmedan.com] – Saat berpacaran saja, Sukapri alias Kapri (21) warga Jalan Perjuangan, Gang Tabah Me ini. dengan seenaknya menyetubuhi pacarnya, sebut saja Bunga ( 17). Tetapi, saat bunga hamil hingga melahirkan, Sukapri enggan bertanggu ngjawab. Kesal karena tidak bertanggung jawab, pelaku pun harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Percut Seituan akibat dilaporkan orang tua korban yang juga masih tetangga pelaku.
Diruang Perlindungan Perempuan Anak (PPA)Polsekta Percut Sei Tuan, Senin(17/2/2014) sore, pelaku baru mengaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Aku siap bertanggung jawab bang dan menafkahi Bunga. Tetapi keluarga korban tidak setuju dan bersikeras untuk memenjarakanku. Aku sayang sama Bunga dan anak hasil hubungan kami,” ungkapnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung SH SIK mengatakan, hubungan terlarang ini dilakukan keduanya pada tahun 2013. Dimana, pelaku merenggut keperawanan bunga dirumah orangtua pelaku. “Dari pengakuannya, pelaku melakukannya dirumahnya dan sudah tidak terhitung berapa kali mereka lakukannya,” ujarnya.
Dikatakannya, beberapa bulan berlalu, Bunga diketahui hamil dan diketahui orang tuanya langsung melaporkannya ke polisi. Keluarga korban, katanya, yang mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Belawan langsung melaporkan ke polisi dan mendatangi lokasi. Alhasil, tersangka langsung diringkus dan diboyong ke Mako, untuk proses selanjutnya. Sedangkan Bunga dan anaknya dibawa orangtua korban ke rumahnya.
Dikatakannya, saat ini pelaku measih menjalani pemeriksaan di unit PPA Polsek Percut. ” Masih kita proses,” katanya. [KM-03]