JAKARTA, KabarMedan.com | Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengeluarkan surat edaran, terkait oknum yang mengatasnamakan organisasi tersebut secara tidak sah.
Surat bernomor 495/DP/VI/2019 tertanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang OKP, Anindya N. Bakrie itu, ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa sesuai UU No. 1 tahun 1987 tentang Kadin dinyatakan dengan tegas, bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin.
Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian dan didirikan pada 24 September 1968.
“Pengurus Kadin yang sah adalah yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional atau Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diselenggarakan sesuai AD/ART Kadin, sebagaimana tercantum dalam Keppres RI No. 17 tahun 2010,” sebut Anindya dalam surat yang diterima, Jum’at (12/6/2020).
Dalam surat edaran itu disebutkan, Pengurus Kadin Indonesia yang sah adalah Pengurus yang dipilih Munas VII di Bandung pada bulan November 2015 yang dipimpin oleh Rosan Perkasa Roeslani sebagai Ketua Umum Kadin lndonesia untuk periode 2015-2020.
Dengan penjelasan tersebut, jika ada oknum yang menyatakan dirinya mewakili Kadin Indonesia dalam kegiatan dan tindakannya dapat diabaikan.
“Ketua Umum dan Ketua Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengambil langkah-langkah tindakan yang dianggap perlu,” pungkasnya. [KM-03]