JAKARTA, KabarMedan.com | Kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rokok menunjukkan tidak berpihaknya pemerintah dalam mendukung industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.
Hal ini diungkapkan Sekjen Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Tony Priliono, Sabtu (4/9). Menurutnya IHT adalah industri yang mampu dan mapan bersaing di pasar internasional.
“Pemerintah mau pendapatan naik tapi ditimpakan bebannya ke konsumen. Kenaikan cukai dan harga jual eceran jelas diskriminatif, ditanggung dampaknya oleh petani, pabrikan, industri hingga konsumen,” tegasnya.
Kondisi masyarakat saat ini tentunya akan bersikap lebih cerdas dalam menyiasati harga rokok. Dimana harga terus meningkat sebagai akibat dari kenaikan cukai.
Dibanding merogoh kocek lebih dalam, konsumen justru akan mencari alternatif rokok yang lebih murah sebagai strategi menghadapi harga rokok yang makin tinggi, termasuk kemungkinan beralih ke rokok ilegal.
“Konsumen akan mencari lalu memilih rokok-rokok harga lebih murah, rokok menengah ke atas mulai perlahan ditinggalkan,” ujar Tony Priliono.
Senada dengan Tony, perwakilan Masyarakat Konsumen Tembakau (Maskot), Endro Guntoro, menyebutkan kekuatan produk rokok adalah konsumen. Naiknya harga cukai, dibayar oleh konsumen yang membeli rokok.
“Kalau konsumen disulitkan karena harga dinaikkan, maka ini akan mematikan industri dan pedagang kecil. Pemerintah akan merasakan konsekuensi karena mengambil keputusan yang tidak melihat persoalan tembakau secara menyeluruh,”kata Endro.
Sektor ritel koperasi dan UMKM pun akan terdampak jika cukai dan harga rokok naik. Pasalnya, distribusi rokok di Indonesia mayoritas dilakukan melalui jaringan ritel dan UMKM tradisional.
Celakanya, saat ini ritel koperasi dan UMKM Indonesia yang tengah berjuang sekuat tenaga akibat penurunan omset rata-rata 50 persen hingga 60 persen selama pandemi justru akan kembali terpukul dengan rencana kenaikan cukai rokok.
Selama ini, rokok adalah produk yang berkontribusi besar kepada pendapatan koperasi, UMKM, serta pedagang eceran.
Naiknya cukai dan harga rokok selanjutnya akan mempengaruhi modal usaha dan pendapatan pelaku ritel koperasi dan UMKM.
Harga rokok yang makin tinggi sejalan dengan kenaikan cukai, tidak hanya melemahkan daya beli konsumen namun turut mempengaruhi daya jual pedagang.
“Produk rokok dibeli pedagang dengan uang tunai. Bila terjadi kenaikan harga rokok, dampaknya akan mempersulit pedagang mengelola keuangan. Pedagang harus menyiapkan dana ekstra untuk kulakan. Bukan hanya konsumen yang kesulitan, pedagang dan peritel akan mengalami penurunan daya jual. Sangat disayangkan,” ujar Anang Zunaedi, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO).
Sementara itu, kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digadang-gadang pemerintah tidak turut mencakup pemulihan bagi ritel koperasi dan UMKM.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Pedagang ini semakin miris. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah membuat program strategis sebagai pemulihan ritel koperasi dan UMKM yang sudah berjuang berdarah-darah selama pandemi. Bukan semakin menyulitkan dengan kenaikan cukai,”Anang menekankan.
Ruswadi, pemilik Warung Sirius, di Yogyakarta mengaku kenaikan harga rokok sangat mempengaruhi daya beli konsumen.
Kebiasaan konsumen yang sebelumnya membeli rokok-rokok berkelas, akan beralih ke rokok yang lebih murah.
“Efeknya kembali ke pedagang, akan membebani pedagang juga. Dari sisi persediaan, tentu rokok-rokok itu akan mengendap karena daya beli rendah. Biasanya beli kulakan, harga rokok naik, maka daya jual pedagang akan menurun,” kata Ruswadi. [KM-07]