JAKARTA, KabarMedan.com | Hari ini, Kamis (30/9/2021) 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat. Namun, di saat yang sama 57 orang yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini justru mendatangi Presiden Jokowi ke Istana Negara.
Diungkapkan Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, tujuan mereka menemui Presiden Jokowi untuk mempertanyakan status hukum pemecatannya.
Mengingat dalam temuan Ombudsman dan Komnas HAM tes wawasan kebangsaan yang menjadi dasar pemberhentian dari KPK ditemukan maladministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, status hukum kami mau dibawa ke mana, dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu,” ujar Rasamala Aritonang, Kamis (30/9/2021).
Sebelumnya KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021.
Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara juga diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN.
Sementara 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Dikarenakan dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah sehingga tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara. [KM-07]