JAKARTA, KabarMedan.com | Penumpang pesawat domestik di Jawa dan Bali kini mulai diperbolehkan menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan.
Hal tersebut dapat dilakukan asal penumpang telah melakukan 2x dosis suntik vaksinasi lengkap.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua,” tulis aturan tersebut, dilihat Selasa (10/8/2021).
Sementara masyarakat yang masih menerima vaksin dosis pertama tetap wajib melampirkan hasil negaris dari RT-PCR yang dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.
Sebelumnya dalam instruksi Menteri Dalam Negeri disebutkan bahwa setiap penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara wajib melampirkan bukti vaksinasi serta hasil negatif RT-PCR.
Sedangkan masyarakat yang bepergian dari jalur darat dan laut diperbolehkan menunjukkan hasil negatif dari tes antigen beserta kartu vaksin. [KM-06]














