“Bila masalahnya pada pengeras suara, kita sudah memiliki aturan terkait hal ini, bahkan sudah sejak lama, yaitu Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978. Belum lama ini, Wapres Jusuf Kalla juga mengingatkan terkait hal ini. Jadi problemnya, aparat di tingkat bawah tidak cukup mampu mengelola keragaman yang ada,” tambahnya.
Menurut HRWG, seharusnya ketika terjadi gesekan kecil di masyarakat terkait pengeras suara rumah ibadah, aparat paling bawah harus langsung bertindak untuk mempertemukan warga yang berselisih. Jangan sampai ketegangan justru menjadi kekerasan fisik. Keseimbangan di antara pemeluk agama harus menjadi acuan, jangan sampai hak orang untuk beribadah terlanggar, tapi di sisi yang lain tetap harus menjaga kenyamanan kehidupan bermasyarakat.
“Setidaknya, keseimbangan itu yang diharapkan oleh Instruksi Bimas Islam tahun 1978 itu dan sayangnya hal itu sama sekali tidak diperhatikan oleh aparat, sehingga ada segelintir orang yang memanfaatkan situasi untuk memprovokasi masyarakat. Kalau sudah begini, Pemerintah harus tegas. Kita bukan bangsa barbar. Para provokator dan pelaku harus dibawa ke jalur hukum. Entah kemudian jalan keluarnya adalah dialog atau ke jalur pidana, yang pasti negara harus menjamin keamanan setiap orang dan toleransi antarumat beragama,” ujarnya.
HRWG juga mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan provokator, dan mencegah terjadinya kekerasan baru, baik di sekitar lokasi atau daerah lain. Lebih dari itu, Pemerintah harus menegaskan kembali peraturan yang selama ini telah ada, namun tak diindahkan oleh pemangku kewajiban terutama di level akar rumput agar peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi.
“Indonesia ini bangsa yang majemuk, bhinneka. Jadi, kalau negara tidak pandai mengelola keragaman yang ada, kita akan hancur dengan perseteruan dan kekerasan,” pungkasnya. [KM-01]













