MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Pusat telah membuat kebijakan untuk memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dari 12 – 20 Juli mendatang.
“Karenanya, kalau PPKM Darurat di Medan telah menjadi kebijakan pemerintah, maka hal itu haruslah dilaksanakan,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL
Menurutnya, saat ini rumah adalah tempat yang terbaik. Dia mengimbau agar tidak keluar rumah kecuali karena kebutuhan mendasar misalnya bekerja ataupun belanja kebutuhan primer. Kemudian tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
Mengenai status Kota Medan yang zona orange (risiko sedang) penyebaran COVID-19, menurutnya zona tersebut berpotensi kembali merah (risiko tinggi). “Kecuali sudah hijau benar, barulah kita merdeka,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan PPKM darurat. Dikatakannya, 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat tersebut, yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Bandar Lampung, Kota Medan, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong dan Kota Mataram. [KM-05]