Ingat! Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap Mulai Berlaku Minggu Depan

Hari pertama perluasan ganjil genap di Jakarta, Senin (9/9/2019). Sebagai ilustrasi waktu berlakunya ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Foto: Suara.com.

JAKARTA, KabarMedan.com | Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diberlakukan.

Putusan ini adalah yang perdana setelah dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, dalam upaya memutus rantai COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini siap diberlakukan Senin lusa (3/8/2020).

“Nantinya peraturan itu diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB,” kata ujar Syafrin Liputo, sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, seperti diberitakan Suara.com-jaringan KabarMedan.com.

Kebijakan ini menjadi pertanyaan di tengah kasus COVID-19 yang masih tinggi di Ibu Kota. Apalagi, beberapa pekan belakangan ini Jakarta terus memecahkan rekor angka penambahan harian pasien positif. Data terbaru dalam satu hari terdapat 477 kasus baru yang diidentifikasi positif COVID-19.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah Putih

Peraturan ganjil genap DKI Jakarta akan meliputi kawasan sebagai berikut:

Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada,Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.

Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang
Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.