JAKARTA, KabarMedan.com | Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), angkat bicara perihal pelarangan ojek dan taksi berbasis aplikasi oleh Kementerian Perhubungan. Sebagai pejabat publik, kata Ahok, dia harus menuruti aturan Kemenhub.
“Tetapi, bagi saya, Go-Jek itu tidak terlarang karena terdaftar izin usaha sebagai perusahaan aplikasi,” kata Ahok, Jumat (18/12/2015).
Menurut Ahok, Kemenhub mempermasalahkan kendaraan yang dijadikan sarana transportasi umum, sementara Kemenhub tidak mempermasalahkan aplikasi.
Kemenhub sebelumnya melarang ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Menurut Kemenhub, pengoperasian ojek online seperti Go-Jek dan Grab Bike, dan moda transportasi taksi online seperti Uber Taxi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. [KM-01]