MEDAN, KabarMedan.com | Pangkalan TNI AU Lanud Soewondo memberlakukan aturan baru bagi pengendara yang melintas di Jalan Kolonel Adi Sucipto, Medan. Setiap pengendara yang melintas disana wajib menggunakan stiker khusus yang diterbitkan Lanud Soewondo.
Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Soewondo, Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey mengatakan, penerapan stiker khusus untuk kendaraan yang melintas bertujuan memudahkan mereka mengidentifikasi pengendara yang masuk ke kawasan itu.
“Jadi stiker merah untuk warga komplek disini, dan stiker biru berarti kendaraan bukan dari komplek ini. Ini bertujuan agar kami memudahkan pemantauan,” katanya, Jumat (7/9/2018).
Dia mengatakan, jalan tersebut masuk dalam kategori Jalan Kesatriaan yang merupakan bagian dari fasilitas TNI AU. Namun, banyaknya warga yang menggunakan jalan itu sebagai alternatif, membuat mereka membebaskan siapa saja pengendara yang melintas dengan membatasi jam.
“Batasnya dari jam 06.00 WIB hingga 23.00 WIB. Seandainya ada yang melintas lewat pukul 23.00 WIB kita lihat jika stikernya merah, berarti warga komplek sini dan kita ijinkan lewat. Jika biru maka kita suruh kembali,” ucapnya.
Ia juga menepis isu yang menyatakan bahwa untuk mendapatkan stiker itu harus bayar. Ia mengaku setiap warga yang ingin stiker hanya cukup menunjukkan KTP, STNK, dan SIM.
“Dengan menunjukkan ketiganya maka langsung ditempel. Petugas sendiri yang akan menempel pada tempat yang sudah ditentukan dalam surat edaran yang dibuat,” jelasnya.
Guna mempermudah pemantauan kendaraan yang melintas, pihaknya telah memberlakukan disiplin berlalu lintas. Seluruh pengendara yang melintas diwajibkan untuk menaati aturan, seperti memakai kelengkapan berkendara dan membawa dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.
“Jika tidak mengenakan kelangkapan akan kami suruh kembali. Harapannya ini akan memberi pengaruh positif bagi masyarakat lain untuk tertib dalam berkendara,” pungkasnya. [KM-03]














