Inilah Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

Penampakan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin kembali ramai diberitakan setelah ditemukannya kerangkeng manusia di rumahnya. Terbit Rencana Perangin Angin diketahui memiliki kerangkeng atau semacam penjara yang digunakan untuk menampung para pekerja sawit di rumahnya.

Kabarnya, kerangkeng itu dibangun oleh Bupati Langkat, dimana para pekerja yang telah selesai bekerja di kebun sawit akan dimasukkan ke dalamnya.

Pekerja tersebut tidak diberikan akses untuk berhubungan dengan pihak luar.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat di Langkat, Sumatera Utara bersamaan dengan OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Ternyata itu juga membuka kotak pandora kejahatan lain, diduga pelakunya orang yang sama yaitu Kepala Daerah yang tertangkap KPK, alias Bupati Langkat.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Berikut adalah fakta yang berhasil dirangkum, dilansir dari Suara.com:

  1. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati Langkat. Awalnya kerangkeng tersebut diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Tapi setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana.
  2. Pembangunan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
  3. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati Langkat Nonaktif digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja. Mereka dimasukkan ke dalamnya setelah mereka selesai bekerja di kebun.
  4. Migrant Care menuding bahwa Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng manusia tersebut digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar dan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar.
  5. Para pekerja hanya diberikan jatah makan dua kali sehari dengan menu seadanya tanpa menyesuaikan gizi yang cukup. Selain itu, mereka juga tidak mendapatkan gaji atas pekerjaannya. Para pekerja bahkan diduga mendapatkan penyiksaan yang dibuktikan adanya lebam di bagian wajah.
  6. Migrant Care menyatakan bahwa perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Terbit juga dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan. [KM-07]