JAKARTA, KabarMedan.com | Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto setuju jika oknum anggota polisi yang membanting mahasiswa saat aksi HUT ke-389 Kabupaten Tangerang dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya, hal itu bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi anggota lain agar tidak berbuat hal serupa.
“Saya setuju aparat yang melakukan penganiayaan secara sengaja dihukum berat, dan dituntut pidana karena itu benar-benar akan membuat efek jera bagi oknum aparat yang akan melakukannya,” ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Bambang menilai sanksi tegas perlu diberikan terhadap oknum tersebut. Jika tidak, maka kejadian yang mencoreng citra institusi kepolisian ini menurutnya akan terulang kembali.
“Punishment bagi anggota yang melanggar harus dilakukan dengan tegas. Tanpa ada sanksi tegas, itu akan terulang lagi,” tambahnya.
Menurut Bambang, insiden dalam kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa sering kali tak terhindarkan. Di satu sisi, peserta aksi sering kali melakukan provokasi untuk menarik perhatian.
Sementara di sisi lainnya aparat kepolisian juga seringkali tak bisa menahan diri.
“Dalam insiden yang terjadi di Tangerang ini, saya melihatnya aparat tidak bisa menahan diri dan berlebih untuk melakukan aksi kekerasan pada pelaku aksi,” ucapnya.
Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ini viral di media sosial. Dalam video yang tersebar terlihat oknum anggota tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.
Selanjutnya pelaku membanting korban hingga kejang-kejang.
Kapolres Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro telah meminta maaf atas adanya kejadian tersebut.
“Polda Banten dan saya atas nama Kapolresta Tangerang meminta maaf kepada korban MFA (20) yang mengalami kekerasan oleh oknum pengamanan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang,” kata Wahyu.
Ia juga mengklaim akan memproses oknum anggota tersebut. Sanksi tegas akan diberikan kepada yang bersangkutan jika terbukti bersalah.
“Dan pak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personil yang melakukan aksi pengamanan diluar standar SOP, itu dijanjikan kepada korban dan keluarganya,” tandasnya. [KM-07]