Ivan Gunawan, Rizky Billar dan DJ Una akan Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Beberapa nama publik figur seperti Ivan Gunawan, Lesti Kejora, Rizky Billar dan DJ Una akan diperiksa sebagai saksi.

Dir Tipideksis Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Ivan Gunawan dijadwalkan diperiksa pada Kamis (14/4/2022).

“Ivan diperiksa hari Kamis,” ujarnya, dilansir dari Suara.com, Rabu (13/4/2022).

Sementara itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora serta DJ Una dijadwalkan untuk diperiksa pekan depan.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

“Direncanakan Rizky 20 April dan DJ Una 21 April,” katanya.

Pemeriksaan sejumlah publik figur itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0116/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret 2022.

Korban mendatangi Bareskrim Polri melaporkan dan meminta beberapa publik figur diperiksa dalam kasus tersebut.

Zaenul Arifin, selaku kuasa hukum para korban mengatakan, pihak yang dilaporkan para pemilik, pendiri, pimpinan serta mitra perusahaan DNA Pro Akademi, juga sejumlah publik figur.

Ia menduga publik figur tersebut ikut terlibat dan bisa dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga perlu dimintai klarifikasi oleh penyidik Polri.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka dalah YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [KM-07]