Jaksa Bebaskan Pria yang Nekat Mencuri Demi Beli Susu Anak

Foto: Istimewa

RIAU, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Irfan di Riau kini dibebaskan dari hukumannya melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.

Irfan nekat melakukan aksinya lantaran ia harus membelikan susu untuk anaknya yang masih balita. Ia masuk ke rumah ayahnya dan mengambil barang-barang tanpa izin yang kemudian dijualnya kembali.

Kasi Intel Kajari Rokan Hilir Hasbullah mengatakan, Irfan mengambil barang ayahnya seperti AC, sepeda dan beberapa barang lainnya pada tanggal 17 November 2021 lalu.

“Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh pelaku dengan alasan ekonomi,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Pembebasan Irfan juga didukung oleh kesepakatan damai dengan korban. Mengetahui dirinya dibebaskan, Irfan pun bersujud dan meminta maaf kepada orang tuanya.

Hasbullah mengatakan, pihak kejaksaan juga memberikan batuan kepada Irfan dan anaknya. Kini ayah muda tersebut telah diperbolehkan kembali ke keluarganya. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.