MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Umum Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara menegaskan, keberadaan institusi lain yang mengatasnamakan Kadin di Sumatera Utara selain Kadin yang dipimpinnya sangat meresahkan.
Ivan mengungkapkan, saat ini struktur kepengurusan Kadin yang sah di Indonesia adalah di bawah pimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, yang berkantor di Menara Kadin Indonesia Lt. 3, 24 dan 29, Jalan HR Rasuna Said X-5 Kav. 2-3 Jakarta.
Sementara, struktur kepengurusan Kadin yang sah di Sumatera Utara adalah di bawah pimpinan Ketua Umum Kadin Sumut, Ivan Iskandar Batubara, yang berkantor di Jalan Sekip Baru No. 16 Medan.
Dia menegaskan dan mengimbau bagi para pelaku usaha, asosiasi, perusahaan, BUMN, BUMD, koperasi dan organisasi profesi yang terkait; agar jangan terkecoh dengan keberadaan Kadin tandingan di Provinsi Sumatera Utara yang diketuai oleh Khairul Mahalli.
“Selaku Ketua Umum Kadin Sumut yang sah, kami menginformasikan dan menyatakan kepada semua kalangan baik dunia usaha, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Swasta terkait; bahwa kami telah menjalankan tongkat estafet kepemimpinan Kadin yang sah di Sumatera Utara semenjak berdirinya Kadin di Sumatera Utara ini, bukan seperti yang barusan beredar belakangan ini di Provinsi Sumatera Utara, ada pembentukan atau mendirikan organisasi yang mengunakan nama Kadin Sumut tandingan yang diketuai oleh Sdr. Khairul Mahalli,” beber Ivan.
Lebih lanjut, Ivan juga mengimbau kepada Kadin yang berada di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara agar lebih komprehensif menyikapi permasalahan yang ada diatas.
Ivan menjelaskan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) adalah suatu wadah bagi pengusaha Indonesia dan merupakan induk organisasi dari organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian.
Sedangkan fungsi Kamar Dagang dan Industri juga sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing.
“Kadin dibentuk berdasarkan pasal 4 UU No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang menyatakan dengan tegas bahwa Kamar Dagang dan Industri adalah merupakan satu-satunya wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian,” pungkas Ivan. [KM-01]