MEDAN, KabarMedan.com | Petugas dari Satres Narkoba Polres Tanjungbali, Sumut menggagalkan penyelundupan 6 Kg sabu. Seorang nelayan berinsial SR (49) yang membawa sabu tersebut ditangkap.
Wakapolres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi sebuah kapal kayu membawa sabu sedang bersandar di Kecamatan Tualang Raso, Tanjungbalai, Selasa (25/8).
Dari informasi tersebut, petugas turun ke lokasi dan menangkap SR. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan muatan piber berisi ikan, es batu dan 6 Kg sabu.
“SR menjemput sabu tersebut menggunakan kapal kayu miliknya dari perbatasan perairan laut Malaysia-Indonesia,” ujarnya.
Selain 6 Kg sabu, petugas juga menyita barang bukti 2 potong karet ban, 1 kapal kayu dan 1 kotak fiber.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113, 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. [KM-03]