JHT Cair Usia 56 Tahun, Pemerintah Siapkan Program JKP untuk Pekerja yang di-PHK

JAKARTA, KabarMedan.com | Menanggapi polemik pencairan JHT pada usia 56 tahun, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa peserta yang berhenti dari pekerjaannya atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“JKP merupakan jaminan sosial baru di dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk melindungi pekerja dan buruh yang terkenak PHK,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Pemenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

Pengajuan JKP dapat dilakukan oleh peserta yang telah memiliki masa iur selama 12 bulan. Klaim terhadap program ini pun telah mulai efektif sejak tanggal 1 Februari 2022 lalu.

“JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga menjelaskan penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, serta pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. [KM-06]