JHT Ternyata Dapat Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Ketentuannya!

JAKARTA, KabarMedan.com | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Ida mengatakan, pencairan juga dapat dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri serta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

“Klaim yang dapat diajukan maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan untuk digunakan untuk kepemilikan rumah, atau maksimal 10 persen dari JHT untuk keperluan lainnya,” ujar Ida Fauziah, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Pencairan JHT dalam jumlah tertentu tersebut disebut Ida dalam bentuk uang tunai. Sementara sisanya hanya bisa diambil ketika mencapai usia 56 tahun.

“Adapun sisa manfaat JHT yang belum diambil, dapat diambil pada usia 56 tahun,” tuturnya.

Ida menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tetang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu adalah bentuk jaminan kesejahteraan untuk masyarakat yang nantinya tidak lagi produktif di masa usianya. [KM-06]