MALANG, KabarMedan.com | Permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anak dan perempuan saat ini harus ditanggapi secara serius oleh para pemangku kewajiban dan peran serta masyarakat. Anak-anak dan perempuan kerap kali menjadi kelompok yang rentan dari berbagai tindakan kekerasan.
Mulai dari kekerasan secara fisik, psikis, seksual maupun tindakan kejahatan besar berupa trafficking. Inisiatif-inisiatif memperkuat perlindungan anak harusnya dilakukan secara maksimal melalu internal maupun eksternal kelembagaan, baik pemerintah, lembaga swasta, organisasi masyarakat sipil dan kelompok lainnya.
Dasar tersebutlah yang menjadikan Jaringan untuk Perempuan dan Anak Indonesia (JPAI) secara bersama-sama melalui Training Perlindungan Anak menuju Organisasi Ramah Anak menyatakan komitmennya untuk membuat Child Protection Procedure (CPP) yang diadakan di Lawang, Malang pada 12-15 Mei 2015.
Setidaknya ada sembilan organisasi yang memastikan diri akan segera membuat CPP paska training dilakukan. Sampai saat ini, organisasi-organisasi yang tergabung dalam wadah JPAI adalah Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Medan, CWTC, Forum Perlindungan Perempuan dan Anak (FPPA), JPIC FSGM Lampung, JPIC FSGM Papua, JPIC FSGM Flores Barat, Lembaga Kita Wonosobo, ECPAT Indonesia dan Good Shephered Jakarta.
“Selama tiga hari kedepan, kita akan melewati empat tahapan modul hingga kita sampai pada penyusunan CPP. Modul pertama, kita akan belajar Kerangka Hukum Perlindungan Anak, modul dua tentang kekerasan terhadap anak, modul tiga tentang pengurangan resiko kekerasan terhadap anak dan modul empat tentang meningkatkan status perlindungan anak dalam organisasi,” kata Direktur Eksekutif PKPA, Misran Lubis, dalam pengantar materinya.
Selain Misran Lubis, training ini juga menghadirkan Ahmad Sofian, SH. MH selaku pimpinan ECPAT Indonesia dalam memperdalam kerangka hukum nasional dan internasional dalam perspektif perlindungan anak. Alur prosesnya sendiri difasilitasi oleh Maria Yohanista Erowati yang sudah sangat berpengalaman menjadi fasilitator.
Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Sr. Katerina FSGM yang merupakan kordinator JPAI. Dalam pembukaannya terungkap jelas melalui training tersebut, semua organisasi anggota JPAI akan segera memiliki CPP sebagai kebijakan internal dan eksternal perlindungan anak. CPP menjadi landasan yang sangat penting bagi setiap organisasi yang ada di JPAI karena apa yang dilakukan selalu akan bersentuhan langsung dengan anak maupun perempuan. [KM-01]