Jual Barang Curian Milik Orang Tua Teman, Pemuda Ini Terima Vonis Pengadilan

MEDAN, KabarMedan.com | Nano Romansyah (28) harus menerima vonis 2 tahun 3 bulan akibat terbukti melakukan tindak penadahan. Nano diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah mengakui menjual barang berupa 1 (satu) CPU merk BASIC berwarna hitam, 1 (satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam, beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboard komputer warna hitam, Jum’at (22/1/2021).

“Terdakwa Nano Romansyah dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Denny L Tobing tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nano divonis 2 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 09.00 Wib ketika terdakwa berada di rumah terdakwa di Jalan Pasar Senin Lembah Kel. Kampung Baru Kec. Medan Kota, Kota Medan.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Saksi Rajab Armanda Dalimunthe, Candra Prayuda dan Fahmi Kurniawan mendatangi terdakwa dan masuk ke dalam rumah terdakwa, sedangkan saksi Fahmi Kurniawan menunggu di luar. Terdakwa kemudian diminta untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan imingan uang sebesar Rp. 200.000.

Setelah itu, Raja Armanda Dalimunthe dan Candra Prayuda yang berstatus DPO meminta tolong kembali kepada terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) CPU merk BASIC berwarna hitam, 1 (satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam, beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboard Komputer warna hitam. Kemudian diketahui barang tersebut merupakan milik orang tua Candra Prayuda (DPO).

Berpikir akan mendapatkan keuntungan, terdakwa akhirnya terdakwa menjual barang-barang tersebut. Sekitar pukul 14.30 wib saksi Fahmi Kurniawan kembali datang kerumah terdakwa dan menemui terdakwa untuk menanyakan uang hasil penjualan 1 (satu) CPU merk BASIC berwarna hitam, 1 (satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam, beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboard computer warna hitam.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Terdakwa menjawab bahwa 1 (satu) CPU merk BASIC berwarna hitam, 1 (satu) unit Monitor Komputer Merk IRIX warna hitam, beserta kabel dan 1 (satu) unit keyboard computer warna hitam tersebut belum laku terjual. Fahmi Kurniawan meminta kembali barang-barang tersebut dan kemudian pergi.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa divonis sebagaimana yang telah diatur dengan ancaman pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.