Jurnalis Cakrayuri Jadi Korban Doxing, Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, KabarMedan.com | Liputan6.com mengecam tindakan teror melalui doxing yang menimpa jurnalis, Cakrayuri Nuralam.

Awalnya Cakrayuri Nuralam mengunggah artikel Cek Fakta berjudul “Cek Fakta: Tidak Benar Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Cucu Pendiri PKI di Sumbar” pada 10 September 2020.

Artikel tersebut memuat hasil konfirmasi terkait klaim yang menyebut Politikus PDIP tersebut merupakan cucu dari pendiri PKI Sumatera Barat, Bachtaroedin.

Serangan doxing mulai terjadi pada Jumat 11 September 2020.  Sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto sebagai berikut:

“mentioned you in a comment: PEMANASAN DULU BRO?? No Baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam. Mau tenar kah, ogut bantu biar tenar ?. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI,” tulis akun tersebut.

Akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, menyusul dengan narasi serupa sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi:

“mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia,oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya…sisanya next One ShootOne Kill ????????,” tulis akun-akun tersebut yang juga membeberkan sejumlah alamat surel Cakra dan juga akun-akun sosial media yang dimilikinya dan nomor telepon seluler.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Unggahan serupa juga dibuat oleh akun __bit___chyd____. Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial.
Selanjutnya pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.

Setidaknya terdapat empat akun yang teridentifikasi melakukan doxing terhadap Cakra terkait unggahan artikel tersebut sebelumnya. Mereka adalah:

https://www.instagram.com/cyb3rw0lff99.tm/2, https://www.instagram.com/d34th.5kull /3,  https://www.instagram.com/cyb3rw0lff__/4, dan https://www.instagram.com/_ j4ck__ 5on___

Berdasarkan penelusuran, dari satu akun tersebut beberapa akun lainnya ikut me-repost unggahan ke jejaring media sosialnya hanya dalam hitungan jam.

Pimpinan Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati menyebut, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas aksi tersebut.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk merespons tindakan ini. Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya,” kata Irna dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Ia mengatakan, kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh Undang-Undang,” ungkapnya.

Ia mengatakan, wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.

Dalam kasus ini, tambahnya, pelaku bukan saja mendoxing wartawan Liputan6.com, tapi juga keluarga, dengan menunjukkan alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bayi.

“Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.