“Enggak benar itu. Tidak ada kejadian kakek dan nenek sarung seperti yang dikabarkan itu,” katanya, Minggu (15/3/2015).
Polda Sumut meminta masyarakat tidak mempercayai isu Kakek Sarung pencabut nyawa itu. Bukan hanya itu, masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat mengedarkan kabar bohong.
“Kita masih menyelidiki pihak tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu Kakek Sarung. Dia mengingatkan pengedar kabar bohong bisa dikenakan pidana. Jika meresahkan, bisa kena pidana,” ucapnya.
Seperti diberitakan, isu Kakek Sarung beredar di Medan sekitarnya dalam beberapa hari belakangan. Meskipun banyak yang tidak percaya, kabar ini tetap memunculkan kehebohan.
Isu yang tidak jelas sumbernya itu kurang lebih mengingatkan agar warga berhati-hati dengan keberadaan kakek penjual sarung yang biasanya datang ke rumah warga pada dinihari, sore, dan selepas maghrib. Dimana ia menjual sarungnya Rp 5 ribu, ada pula yang menyebut Rp 10 ribu.
Jika sarung tidak dibeli, si kakek akan menangis seperti bayi. Namun, kalau sarung dibeli dan disentuh, si pembeli akan meninggal. Disebutkan pula bahwa yang dijual itu sebenarnya bukan sarung melainkan kain kafan bekas sebagai bahan pesugihan.
Beredar pula kabar bahwa korban Kakek Sarung ini sudah banyak berjatuhan, seperti di Diski, Binjai, Tandem, dan Sunggal. [KM-03]